Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 mendefinisikan bahwa pelayanan publik sebagai bentuk kegiatan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang disesuaikan oleh perundang-undangan bagi setiap warga negara, baik itu berupa barang, jasa maupun dalam bentuk pelayanan administrasi.
Baca juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik Dinilai Menambah Beban Rakyat. Apabila pelayanan publik dikaitkan dengan keadilan, maka dapat dibagi ke dalam tiga bentuk dasar, yaitu: Pelayanan yang sama bagi semua orang. Contohnya adalah pendidikan wajib untuk penduduk usia tertentu.
Peningkatan pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerapkan kebijakan bahwa sejak tahun 2014 adalah tahun inovasi pelayanan publik.
Pola pelayanan publik dapat dibedakan dalam 5 macam pola, yaitu : Pertama : Pola Pelayanan Teknis Fungsional. Adalah pola pelayanan masyarakat yang diberikan oleh. suatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya. Kedua : Pola Pelayanan Satu Pintu. Merupakan pola pelayanan masyarakat yang diberikan secara.
Menurut Ratminto dan Winarsih (2006), pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
bentuk bentuk pelayanan publik